Apakah Bisa PPPK Langsung Diangkat Jadi PNS? Simak Ketentuannya!
Rabu, 11 September 2024 - 08:00 WIB
JAKARTA - Apakah PPPK bisa langsung diangkat menjadi PNS? Pertanyaan itu mungkin saja ada di benak Pegawai Pemerirntah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki mimpin ingin menjadi PNS.
Seperti diketahui PPPK selama ini merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS. Nah selama ini muncul persepsi bahwa PPPK yang berstatus kontrak bisa saja nantinya diangkat menjadi PNS. Benarkah? Apakah memang benar PPPK nanti bisa langsung bisa menjadi PNS? Artikel kali ini akan menjelaskannya, simak ya!
Dalam UU Nomor 5/2014 pasal yang disebutkan di atas, begini ketentuan PPPK jadi PNS
• PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis jadi calon PNS (CPNS).
• Supaya dapat diangkat jadi CPNS, PPPK wajib mengikuti seluruh proses seleksi yang dilaksanakan untuk CPNS sesuai
ketentuan perundang-undangan.
Seperti diketahui PPPK selama ini merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS. Nah selama ini muncul persepsi bahwa PPPK yang berstatus kontrak bisa saja nantinya diangkat menjadi PNS. Benarkah? Apakah memang benar PPPK nanti bisa langsung bisa menjadi PNS? Artikel kali ini akan menjelaskannya, simak ya!
Aturan dan Ketentuan PPPK Jadi PNS
Dalam UU Nomor 5/2014 pasal yang disebutkan di atas, begini ketentuan PPPK jadi PNS
• PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis jadi calon PNS (CPNS).
• Supaya dapat diangkat jadi CPNS, PPPK wajib mengikuti seluruh proses seleksi yang dilaksanakan untuk CPNS sesuai
ketentuan perundang-undangan.
PPPK Boleh Daftar CPNS
Lihat Juga :
tulis komentar anda