Apakah Bisa PPPK Langsung Diangkat Jadi PNS? Simak Ketentuannya!
Rabu, 11 September 2024 - 08:00 WIB
11. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh penjabat pembina kepegawaian (PPK).
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
14. Mempunyai pengalaman terkait bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai ketentuan pengalaman yang ditetapkan Menteri PANRB.
15. Melamar secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
16. Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.
17. Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.
Kepesertaan pelamar dalam seleksi dapat dianggap gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila:
- Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan
- Melamar lebih dari 1 jenis jabatan
- Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
14. Mempunyai pengalaman terkait bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai ketentuan pengalaman yang ditetapkan Menteri PANRB.
15. Melamar secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
16. Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.
17. Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.
Kepesertaan pelamar dalam seleksi dapat dianggap gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila:
- Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan
- Melamar lebih dari 1 jenis jabatan
- Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.
(wyn)
Lihat Juga :