Apakah Bisa PPPK Langsung Diangkat Jadi PNS? Simak Ketentuannya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Apakah PPPK bisa langsung diangkat menjadi PNS? Pertanyaan itu mungkin saja ada di benak Pegawai Pemerirntah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki mimpin ingin menjadi PNS.
Seperti diketahui PPPK selama ini merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS. Nah selama ini muncul persepsi bahwa PPPK yang berstatus kontrak bisa saja nantinya diangkat menjadi PNS. Benarkah? Apakah memang benar PPPK nanti bisa langsung bisa menjadi PNS? Artikel kali ini akan menjelaskannya, simak ya!
Dalam UU Nomor 5/2014 pasal yang disebutkan di atas, begini ketentuan PPPK jadi PNS
• PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis jadi calon PNS (CPNS).
• Supaya dapat diangkat jadi CPNS, PPPK wajib mengikuti seluruh proses seleksi yang dilaksanakan untuk CPNS sesuai
ketentuan perundang-undangan.
Dalam kebijakan CPNS tahun ini, PPPK yang ingin menjadi CPNS boleh mendaftar dalam seleksi CPNS, tetapi dengan catatan tertentu.
PPPK yang sudah satu tahun yang ingin mendaftar CPNS tidak harus berhenti menjadi PPPK.
Syarat pendaftaran PPPK 2024 diatur melalui Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu:
1. Berusia minimal 20 tahun saat mendaftar PPPK.
2. Berusia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang dilamar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi pemerintah dengan memperhatikan masa perjanjian kerja.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Bukan anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
7. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Mempunyai kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri PANRB.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
11. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh penjabat pembina kepegawaian (PPK).
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
14. Mempunyai pengalaman terkait bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai ketentuan pengalaman yang ditetapkan Menteri PANRB.
15. Melamar secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
16. Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.
17. Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.
Kepesertaan pelamar dalam seleksi dapat dianggap gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila:
- Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan
- Melamar lebih dari 1 jenis jabatan
- Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.
Seperti diketahui PPPK selama ini merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS. Nah selama ini muncul persepsi bahwa PPPK yang berstatus kontrak bisa saja nantinya diangkat menjadi PNS. Benarkah? Apakah memang benar PPPK nanti bisa langsung bisa menjadi PNS? Artikel kali ini akan menjelaskannya, simak ya!
Aturan dan Ketentuan PPPK Jadi PNS
Dalam UU Nomor 5/2014 pasal yang disebutkan di atas, begini ketentuan PPPK jadi PNS
• PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis jadi calon PNS (CPNS).
• Supaya dapat diangkat jadi CPNS, PPPK wajib mengikuti seluruh proses seleksi yang dilaksanakan untuk CPNS sesuai
ketentuan perundang-undangan.
PPPK Boleh Daftar CPNS
Dalam kebijakan CPNS tahun ini, PPPK yang ingin menjadi CPNS boleh mendaftar dalam seleksi CPNS, tetapi dengan catatan tertentu.
PPPK yang sudah satu tahun yang ingin mendaftar CPNS tidak harus berhenti menjadi PPPK.
Syarat PPPK 2024
Syarat pendaftaran PPPK 2024 diatur melalui Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu:
1. Berusia minimal 20 tahun saat mendaftar PPPK.
2. Berusia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang dilamar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi pemerintah dengan memperhatikan masa perjanjian kerja.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Bukan anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
7. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Mempunyai kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri PANRB.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
11. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh penjabat pembina kepegawaian (PPK).
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
14. Mempunyai pengalaman terkait bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai ketentuan pengalaman yang ditetapkan Menteri PANRB.
15. Melamar secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
16. Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.
17. Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.
Kepesertaan pelamar dalam seleksi dapat dianggap gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila:
- Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan
- Melamar lebih dari 1 jenis jabatan
- Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.
(wyn)