Apakah Bisa PPPK Langsung Diangkat Jadi PNS? Simak Ketentuannya!

Rabu, 11 September 2024 - 08:00 WIB
loading...
Apakah Bisa PPPK Langsung...
Dalam kebijakan CPNS tahun ini, PPPK yang ingin menjadi CPNS boleh mendaftar dalam seleksi CPNS, tetapi dengan catatan tertentu.Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Apakah PPPK bisa langsung diangkat menjadi PNS? Pertanyaan itu mungkin saja ada di benak Pegawai Pemerirntah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki mimpin ingin menjadi PNS.

Seperti diketahui PPPK selama ini merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS. Nah selama ini muncul persepsi bahwa PPPK yang berstatus kontrak bisa saja nantinya diangkat menjadi PNS. Benarkah? Apakah memang benar PPPK nanti bisa langsung bisa menjadi PNS? Artikel kali ini akan menjelaskannya, simak ya!

Aturan dan Ketentuan PPPK Jadi PNS


Dalam UU Nomor 5/2014 pasal yang disebutkan di atas, begini ketentuan PPPK jadi PNS

• PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis jadi calon PNS (CPNS).

• Supaya dapat diangkat jadi CPNS, PPPK wajib mengikuti seluruh proses seleksi yang dilaksanakan untuk CPNS sesuai
ketentuan perundang-undangan.



PPPK Boleh Daftar CPNS


Dalam kebijakan CPNS tahun ini, PPPK yang ingin menjadi CPNS boleh mendaftar dalam seleksi CPNS, tetapi dengan catatan tertentu.

PPPK yang sudah satu tahun yang ingin mendaftar CPNS tidak harus berhenti menjadi PPPK.

Syarat PPPK 2024


Syarat pendaftaran PPPK 2024 diatur melalui Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu:

1. Berusia minimal 20 tahun saat mendaftar PPPK.

2. Berusia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang dilamar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi pemerintah dengan memperhatikan masa perjanjian kerja.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Bukan anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

7. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Mempunyai kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri PANRB.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

11. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh penjabat pembina kepegawaian (PPK).

12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

14. Mempunyai pengalaman terkait bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai ketentuan pengalaman yang ditetapkan Menteri PANRB.

15. Melamar secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.

16. Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.

17. Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.

Kepesertaan pelamar dalam seleksi dapat dianggap gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila:

- Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan

- Melamar lebih dari 1 jenis jabatan

- Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Sekolah Kedinasan...
10 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Diburu di 2024, Lulus Jadi PNS
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
BKN dan Kemendikti Permudah...
BKN dan Kemendikti Permudah ASN Tugas Belajar, Kenaikan Pangkat hingga Kuliah Daring
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
Pendaftaran PPPK Tahap...
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
Berapa Besaran Gaji...
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB yang Baru?
5 Poin Penting Keputusan...
5 Poin Penting Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, Tentang PPPK Paruh Waktu
Rekomendasi
Misinterpretasi Kebijakan
Misinterpretasi Kebijakan
Inilah Alasan Mengapa...
Inilah Alasan Mengapa Harus Selalu Menjaga Wudu
Siapa Mike Tyson Modern?...
Siapa Mike Tyson Modern? Lawan Jake Paul yang Dianggap Ganas di Ring Tinju
Turun dari Mobil Tanpa...
Turun dari Mobil Tanpa Sepengetahuan Keluarga, Bocah asal Bogor Tertinggal di Rest Area saat Arus Balik
64.567 Kendaraan Melintas...
64.567 Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama Hari ini saat Puncak Arus Balik Lebaran
Tokoh Republik Peringatkan...
Tokoh Republik Peringatkan Pemilu Sela Mandi Darah jika Tarif Trump Rusak Ekonomi AS
Berita Terkini
13 Rektor ITS dari Masa...
13 Rektor ITS dari Masa ke Masa, Dokter, Militer, hingga yang Diangkat Jadi Menteri
5 jam yang lalu
10 Sekolah Kedinasan...
10 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Diburu di 2024, Lulus Jadi PNS
7 jam yang lalu
Ayah Maia Estianty Ternyata...
Ayah Maia Estianty Ternyata Mantan Rektor ITS dan Arsitek Legendaris, Ini Profilnya
9 jam yang lalu
Penerima PIP Dicek Lewat...
Penerima PIP Dicek Lewat DTKS Kemensos! Simak Cara Lengkap dan Syaratnya
11 jam yang lalu
Cara Cek Apakah Kamu...
Cara Cek Apakah Kamu Penerima PIP 2025 atau Bukan, Mudah dan Cepat!
12 jam yang lalu
Handal atau Andal, Mana...
Handal atau Andal, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
21 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved