Pejuang ASN! Ini Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024 Beserta Ketentuannya
Selasa, 17 September 2024 - 19:29 WIB
Berikut beberapa ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.
Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
1) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:
a) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
2) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
1) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:
a) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
2) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
tulis komentar anda