Catat! Ini Kriteria Hasil SKD CPNS 2023 yang Bisa Dipakai di Seleksi CPNS 2024
Senin, 23 September 2024 - 08:00 WIB
JAKARTA - Ini kreteria hasil SKD CPNS 2023 yang bisa dipakai di seleksi CPNS 2024 . Peserta CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diperbolehkan untuk menggunakan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) periode sebelumnya. Bagaimana caranya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Dilansir dari informasi resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sejumlah kriteria bagi pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD tahun 2023, antara lain:
• Melamar dengan NIK yang sama
• Melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023
• Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini
• Nilai SKD memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar tahun ini
• Dinyatakan lulus seleksi administasi pada seleksi CPNS 2024.
Pelamar diberikan kesempatan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk digunakan pada seleksi tahun ini pada 18-28
September 2024 melalui portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
Kriteria Hasil SKD CPNS 2023 yang Bisa Dipakai di Seleksi CPNS 2024
Dilansir dari informasi resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sejumlah kriteria bagi pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD tahun 2023, antara lain:
• Melamar dengan NIK yang sama
• Melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023
• Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini
• Nilai SKD memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar tahun ini
• Dinyatakan lulus seleksi administasi pada seleksi CPNS 2024.
Pelamar diberikan kesempatan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk digunakan pada seleksi tahun ini pada 18-28
September 2024 melalui portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
Lihat Juga :
tulis komentar anda