ITB Tuai Protes, Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa Dinilai Bentuk Komersialisasi

Kamis, 26 September 2024 - 09:57 WIB
Kebijakan wajib kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima beasiswa UKT dinilai JPPI sebagai bentuk komersialisasi. Foto/ITB.
JAKARTA - ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk bekerja paruh waktu. Hal ini pun menarik respons publik yang mayoritas menolak kebijakan tersebut.

Sebelumnya viral di X warganet yang mempermasalahkan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mewajibkan mahasiswa ITB penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk bekerja paruh waktu. Kebijakan ini menurut ITB harus dilakukan agar ada kontribusi dari mahasiswa serta akan memberi pengalaman kerja bagi mahasiswanya.

Baca juga: Skema Kerja Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa UKT akan Diatur Fleksibel

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia ( JPPI ) Ubaid Matraji, kebijakan ini kian memperjelas orientasi kampus yang memang mengarah ke komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.



Bahkan, berangkat dari kasus kewajiban kerja paruh waktu di ITB, praktik komersialisasi di pendidikan tinggi ternyata juga dimeriahkan dengan legalisasi perbudakan mahasiswa di kampus. Penolakan JPPI atas kebijakan ini didasarkan pada tiga argumentasi.

Baca juga: ITB Sebut Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Wajib Bekerja Supaya Dapat Pengalaman



Pertama, beasiswa adalah hak yang harus diperoleh mahasiswa, khususnya bagi mereka yang mempunyai keterbatasan ekonomi. Bukan sebaliknya, beasiswa bukanlah program kemurahan hati pemerintah/kampus negeri, lalu mahasiswa diwajibkan untuk melakukan tindakan balas budi dengan bersedia bekerja paruh waktu di kampus.

“UUD 1945 pasal 31 dan 34 jelas mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dan juga bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarkat, khususnya dikalangan ekonomi lemah. Karena itu, beasiswa adalah hak mahasiswa dan kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan oleh pemerintah,” kata Ubaid, dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Kamis (26/9/2024).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More