Kapan Jadwal Seleksi PPPK 2024? Pelamar Diminta Pantau Kanal Resmi Pemerintah
Kamis, 26 September 2024 - 13:46 WIB
o Eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN terdaftar di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
o Minimal bekerja 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
3. Batasan Pelamaran:
o Hanya bisa melamar di instansi tempat bekerja saat ini.
4. Persyaratan Disabilitas:
o Melampirkan surat dari RS pemerintah/puskesmas dan video singkat kegiatan sehari-hari.
5. Pengalaman Kerja:
o Minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana, JF jenjang pemula, terampil, ahli pertama.
o Minimal 3 tahun untuk JF jenjang ahli muda.
o Minimal bekerja 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
3. Batasan Pelamaran:
o Hanya bisa melamar di instansi tempat bekerja saat ini.
4. Persyaratan Disabilitas:
o Melampirkan surat dari RS pemerintah/puskesmas dan video singkat kegiatan sehari-hari.
5. Pengalaman Kerja:
o Minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana, JF jenjang pemula, terampil, ahli pertama.
o Minimal 3 tahun untuk JF jenjang ahli muda.
Lihat Juga :
tulis komentar anda