Kapan Jadwal Seleksi PPPK 2024? Pelamar Diminta Pantau Kanal Resmi Pemerintah

Kamis, 26 September 2024 - 13:46 WIB
o Eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN terdaftar di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

o Minimal bekerja 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

3. Batasan Pelamaran:

o Hanya bisa melamar di instansi tempat bekerja saat ini.



4. Persyaratan Disabilitas:

o Melampirkan surat dari RS pemerintah/puskesmas dan video singkat kegiatan sehari-hari.

5. Pengalaman Kerja:

o Minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana, JF jenjang pemula, terampil, ahli pertama.

o Minimal 3 tahun untuk JF jenjang ahli muda.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More