Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 Dibuka, Baca Persyaratan dan Cara Daftarnya

Rabu, 02 Oktober 2024 - 12:24 WIB
Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran PPPK 2024. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran PPPK 2024. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar.

Sesuai dengan Pengumuman Nomor PG-SKJ 28 Tahun 2024 Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pelamar yang dibutuhkan terdiri dari tiga kriteria.

Baca juga: Mau Daftar PPPK Guru 2024? Segera Siapkan 4 Hal Berikut Ini!

Kriteria pertama adalah pegawai eks tenaga honorer kategori II, tenaga non ASN yang terdata di BKN dan aktif bekerja di Kemenhub, dan ketiga non ASN yang terdaftar di database sistem informasi kepegawaian Kemenhub dengan masa kerja dua tahun terakhir secara terus-menerus.



Para pelamar dengan tiga kriteria di atas wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang

dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan bekerja paling singkat 2 tahun bagi yang melamar pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Baca juga: Pejuang ASN Wajib Catat! Ini Link dan Kuota Pendaftaran PPPK 2024

Bagi Anda yang ingin melamar menjadi PPPK di Kemenhub, berikut ini persyaratan dan cara pendaftarannya.

Persyaratan PPPK Kemenhub 2024

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More