Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 Dibuka, Baca Persyaratan dan Cara Daftarnya

Rabu, 02 Oktober 2024 - 12:24 WIB
1. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pelamar dengan kriteria pelamar sebagai Eks THK-II dan Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN sebagaimana dimaksud pada Romawi II angka 1 (satu) dan 2 (dua) pengumuman ini, dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2024.

b. Bagi pelamar dengan kriteria pelamar Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Sistem Informasi Kepegawaian Kementerian Perhubungan dan aktif bekerja pada Kementerian Perhubungan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada Romawi II angka 3 pengumuman ini, dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 17 November s.d 31 Desember 2024.

2. Pada saat pendaftaran secara daring, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran daring serta mengunggah (upload) berkas sebagai berikut:

a. Scan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, ditandatangani dengan pena atau pulpen, dan dibubuhi meterai 10.000 (contoh Surat Lamaran tercantum dalam Lampiran V pengumuman);

b. Scan Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan, ditandatangani dengan pena atau pulpen, dan dibubuhi meterai 10.000 (contoh Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan tercantum dalam Lampiran VI pengumuman);

c. Scan Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sesuai dengan kualifikasi Pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar;

d. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan Ijazah yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;

e. Scan Transkrip Nilai;

f. Scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

g. Pas photo terbaru dengan menggunakan kemeja;

h. Scan Sertifikat Wajib Tambahan dan/atau Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan formasi jabatan sesuai ketentuan pada Romawi III;

i. Scan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Kerja yang telah ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai ketentuan pada Romawi III (contoh Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Kerja sebagaimana dalam Lampiran III Pengumuman);

j. Scan Surat Keterangan Aktif Bekerja pada Kementerian Perhubungan saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (contoh Surat Keterangan Aktif Bekerja sebagaimana dalam Lampiran IV Pengumuman);

k. Scan Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat disabilitasnya serta menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang dilamar (khusus pelamar penyandang disabilitas).

3. Pelamar dapat menggunakan meterai elektronik (e-Meterai) atau meterai konvensional (tempel).

4. Tata cara penggunaan e-Meterai pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan adalah dokumen ditandatangani dengan menggunakan pena atau pulpen, di scan ke dalam format pdf, dan selanjutnya dibubuhi e-Meterai yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI.

5. Pembubuhan e-Meterai dilakukan pada sisi kiri tanda tangan dan tidak boleh menutupi/menimpa tanda tangan, tulisan, gambar, dan/atau informasi apapun yang tertera pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan.

6. Pembubuhan e-Meterai dilakukan pada periode pendaftaran, apabila pembubuhan e-Meterai dilakukan sebelum periode pendaftaran maka dokumen dianggap tidak memenuhi syarat.

7. Tata cara penggunaan meterai tempel pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan adalah dokumen ditandatangani diatas meterai tempel dan tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.

8. Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak berlaku.

9. Pelamar wajib memastikan kembali dokumen yang telah diunggah dapat diunduh, dokumen tidak rusak, tidak blur, dan dapat terbaca dengan jelas;

10. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara daring agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.

11. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id.

Demikian informasi pendaftaran PPPK di Kemenhub 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!