Kemendikbud Batasi Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Melalui Permendikbudristek Baru

Kamis, 03 Oktober 2024 - 14:31 WIB
Baca juga: Mendes PDTT Gus Halim Raih Gelar Profesor Kehormatan Unesa

Kemudian untuk prosedur pengangkatan yang sebelumnya dilakukan penilian pemenuhan kriteria oleh tim ahli yang dibentuk perguruan tinggi dengan pertimbangan senat dan pemimpin perguruan tinggi kini berubah.

Sesuai Permendikbudristek, Harris menyampaikan, profesor kehormatan hanya dapat diangkat oleh perguruan tinggi yang telah memiliki profesor.

Baca juga: Beri Gelar Profesor Kehormatan ke Megawati, Ini Alasan Seoul Institute of The Arts

Selain itu, tim penilai untuk mengangkat profesor kehormatan melibatkan paling sedikit lima profesor dengan paling sedikit tiga di antaranya profesor dari perguruan tinggi lain.

"Jadi ini akan memberikan ruang acknowledgement bagi komunitas dari profesor yang diusung atau diusulkan," terang Harris.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!