Segini Besaran Gaji Dosen Imbas Perubahan Aturan Penggajian PNS 2024

Selasa, 08 Oktober 2024 - 13:14 WIB
Gaji PNS kini diatur kembali melalui peraturan pemerintah terbaru. Gaji ini berlaku untuk semua posisi PNS termasuk gaji dosen berstatus PNS. Foto ilustrasi/Ist
JAKARTA - Ini info gaji dosen saat ini menyusul adanya perubahan aturan terkait penggajian PNS . Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS kini diatur kembali melalui peraturan pemerintah terbaru. Gaji ini berlaku untuk semua posisi PNS. Termasuk salah satunya, gaji dosen berstatus PNS.Jadi berapa gaji dosen PNS di 2024? Artikel kali ini akan membahasnya,, simak ya!

Perubahan Aturan Gaji Dosen PNS 2024



Sebelumnya, pendapatan dosen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Namun mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka gaji dosen pun ikut mengalami kenaikan.



Misalnya, jika dulu dosen yang berkarya 0-1 tahun di perguruan tinggi ada pada level golongan III/b, maka gaji mulai Rp2.688.500 per bulannya. Namun melalui aturan baru, gajinya mulai Rp2.903.600 per bulannya.

Sama halnya dosen lulusan S3, dulu dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji Rp3.044.300, kini per bulan bisa mendapatkan gaji Rp3.287.800. Itupun, belum ditambah tunjangan.

Gaji Dosen PNS Terbaru 2024



Jadi berapa gaji dosen PNS per bulan? Sebelumnya ketahui dulu jika dosen PNS yang lulus S2 masuk dalam golongan ruang III/b. Golongan III/b diperuntukkan bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Magister/Master (S2), atau Ijazah Spesialis 1. Dosen golongan III/b bisa naik sampai golonga IV/a.



Sementara dosen PNS yang lulus S3 bisa masuk golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis 2. Sementara bila berada di posisi III/c, masih bisa naik sampai golongan IV/b.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More