Segini Besaran Gaji Dosen Imbas Perubahan Aturan Penggajian PNS 2024

Selasa, 08 Oktober 2024 - 13:14 WIB
2. Gaji dosen PNS golongan III/c (lulusan S3)

Sementara dosen lulusan S3 akan menempati golongan terendah III/c dan paling tinggi golongan IV/b. Maka gajinya jika dihitung masa kerja pada golongan III ialah: Golongan III/c: Rp 3.026.400 - 4.9750.500

Sementara gaji golongan IV/b seperti ini: Golongan IV/b: Rp3.426.900 - 5.628.300

Aturan Tunjangan Dosen Terbaru



Dosen juga mendapat tunjangan. Bahkan pada tahun ini, ada aturan tunjangan terbaru. Aturan ini melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, dan tunjangan yang didapat termasuk besarannya adalah seperti ini:

1. Besaran tunjangan profesi bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.

2. Besaran tunjangan khusus bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara. 3. Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!