Segini Besaran Gaji Dosen Imbas Perubahan Aturan Penggajian PNS 2024
Selasa, 08 Oktober 2024 - 13:14 WIB
Baca juga: Benarkah Gaji Dosen PNS dan Dosen Tetap Non PNS Beda Jauh? Ini Perbandingannya
Sementara dosen PNS yang lulus S3 bisa masuk golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis 2. Sementara bila berada di posisi III/c, masih bisa naik sampai golongan IV/b.
1. Gaji dosen PNS golongan III/b (lulusan S2)
Golongan III/b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 Gaji ini merupakan akumulasi dari 0 tahun kerja hingga 32 tahun kerja.
Dosen golongan III/b bisa naik ke golongan IV/a atau Pembina. Maka gajinya bisa naik sebesar ini:
Golongan IV/a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900. Sama dengan golongan III/b, gaji golongan IV juga dihitung berdasarkan masa kerja.
Sementara dosen PNS yang lulus S3 bisa masuk golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis 2. Sementara bila berada di posisi III/c, masih bisa naik sampai golongan IV/b.
Maka jika disesuaikan peraturan baru, gajinya sendiri seperti ini:
1. Gaji dosen PNS golongan III/b (lulusan S2)
Golongan III/b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 Gaji ini merupakan akumulasi dari 0 tahun kerja hingga 32 tahun kerja.
Dosen golongan III/b bisa naik ke golongan IV/a atau Pembina. Maka gajinya bisa naik sebesar ini:
Golongan IV/a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900. Sama dengan golongan III/b, gaji golongan IV juga dihitung berdasarkan masa kerja.
Lihat Juga :