3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Ujian SKD CPNS 2024, Ini Tips Lolosnya
Jum'at, 11 Oktober 2024 - 11:09 WIB
JAKARTA - Ini 3 dokumen wajib dibawa saat ujian SKD CPNS 2024. Tahapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah memasuki pengumuman jadwal dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pengumuman jadwal, lokasi, dan waktu ujian SKD CPNS 2024 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada 9-15 Oktober 2024.
Sementara pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 16 Oktober 2024. Peserta wajib memperhatikan tata tertib dan berkas yang harus dibawa.Artikel kali ini khusus akan membahas 3 dokumen wajib dibawa peserta saat ujian SKD CPNS 2024, simak ya!
1. Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
2. Kartu ujian CPNS 2024
3. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi. Selain itu, peserta juga harus memperhatikan syarat lainnya sesuai pengumuman instansi tempat peserta melamar CPNS 2024.
Menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut tata tertib dan berkas yang dibawa saat Tes SKD CPNS 2024:
Sementara pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 16 Oktober 2024. Peserta wajib memperhatikan tata tertib dan berkas yang harus dibawa.Artikel kali ini khusus akan membahas 3 dokumen wajib dibawa peserta saat ujian SKD CPNS 2024, simak ya!
3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Ujian SKD CPNS 2024
1. Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
2. Kartu ujian CPNS 2024
3. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi. Selain itu, peserta juga harus memperhatikan syarat lainnya sesuai pengumuman instansi tempat peserta melamar CPNS 2024.
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut tata tertib dan berkas yang dibawa saat Tes SKD CPNS 2024:
tulis komentar anda