Perhatikan Passing Grade SKD CPNS 2024 Jika Mau Lolos Seleksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini info passing grade SKD CPNS 2024 yang perlu diketahui para pelamar CPNS. Passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2024 sudah dirilis secara resmi. Berapa nilai passing grade SKD CPNS 2024? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Merujuk Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS tahun ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Lebih lanjut, rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut:
Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Dengan telah ditetapkannya passing grade SKD CPNS 2024, setiap peserta wajib melampaui nilai minimal tersebut. Perlu diketahui, passing grade SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jabatan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Baca juga: Tips Lolos Passing Grade CPNS, Pahami Agar Lebih Mudah
Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Sebagai informasi, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa memilih untuk tidak mengikuti tes SKD, melainkan menggunakan nilai SKD CPNS tahun lalu.
Sementara itu, materi yang akan diujikan dalam seleksi SKD CPNS tahun ini juga sudah dirilis. Kisi-kisi SKD CPNS 2024 bisa diakses di sini. Nah, itulah rangkuman informasi mengenai nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.
Passing Grade SKD CPNS 2024
Merujuk Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS tahun ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Lebih lanjut, rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut:
Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Dengan telah ditetapkannya passing grade SKD CPNS 2024, setiap peserta wajib melampaui nilai minimal tersebut. Perlu diketahui, passing grade SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jabatan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Baca juga: Tips Lolos Passing Grade CPNS, Pahami Agar Lebih Mudah
Adapun rincian passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Sebagai informasi, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa memilih untuk tidak mengikuti tes SKD, melainkan menggunakan nilai SKD CPNS tahun lalu.
Sementara itu, materi yang akan diujikan dalam seleksi SKD CPNS tahun ini juga sudah dirilis. Kisi-kisi SKD CPNS 2024 bisa diakses di sini. Nah, itulah rangkuman informasi mengenai nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.
(wyn)