3 Alasan Nadiem Makarim Bubarkan BSNP yang Diketuai Prof Abdul Muti Tahun 2021

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:18 WIB
Justru yang terjadi adalah keputusan tegas Nadiem Makarim yang membubarkan BSNP yang diketuai Abdul Mu'ti di tahun 2021. Berikut ini beberapa alasan Mendikbud bubarkan BSNP.

3 Alasan Nadiem Makarim Bubarkan BSNP

1. Tidak Sesuai Organisasi dan Tata Kerja



Nadiem Makarim membubarkan BSNP didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Posisi BSNP kemudian digantikan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan.

Baca juga: Abdul Mu'ti: Pembubaran BSNP Melanggar UU 20/2003 Bukan?

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, pembubaran BSNP tidak bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya, UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP.

2. Badan Independen yang Tidak Berada di Bawah Kemendikbud



Diketahui bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan badan independen yang tidak berada dalam kewenangan Kemendikbudristek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!