Apa Itu Sistem Zonasi yang Selalu Jadi Polemik saat PPDB?
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 11:00 WIB
Dikutip dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
1. Jalur zonasi SD minimal 60 persen
2. Jalur zonasi SMP minimal 50 persen
3. Jalur zonasi SMA minimal 50 persen
Persyaratan Domisili
Bagi calon siswa yang akan masuk sekolah berdasarkan zonasi maka harus berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Domisili itu harus ditentukan oleh alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Jika tidak ada kartu keluarga maka bisa pakai surat keterangan domisili.
1. Sebaran sekolah
3 Jalur Zonasi
1. Jalur zonasi SD minimal 60 persen
2. Jalur zonasi SMP minimal 50 persen
3. Jalur zonasi SMA minimal 50 persen
Persyaratan Domisili
Bagi calon siswa yang akan masuk sekolah berdasarkan zonasi maka harus berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Domisili itu harus ditentukan oleh alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Jika tidak ada kartu keluarga maka bisa pakai surat keterangan domisili.
Penetapan Wilayah Zonasi
1. Sebaran sekolah
tulis komentar anda