Gelombang II Bintara TNI AD 2024 Bagi Lulusan SMA/SMK Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, Gaji, dan Tunjangannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:41 WIB
Berikut persyaratan tambahan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;

2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil;

3. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;

4. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);

5. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan; dan

6. Memiliki kartu BPJS (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif;

4. Persyaratan Prestasi

Bagi calon Bintara PK TNI AD gelombang II TA 2024 diperbolehkan utuk menyertakan sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2 dan 3) sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan.

Jadwal Rekrutmen Gelombang II Bintara TNI AD 2024



Tingkat Daerah

- Pendaftaran Online/validasi/daftar ulang: 28 Oktober s.d. 14 November 2024

- Rik/Uji tingkat Panda (Administrasi, Kesehatan, Jasmani dan Pendataan Litpers): 2 s.d. 19 November 2024

- Sidang pemilihan tingkat Panda: 20 November 2024

- Pengumuman tingkat Panda: 22 November 2024

Tingkat Pusat

- Calon tiba di tempat Rik/Uji tingkat Sub Panpus: 26 November 2024

- Rik/Uji tingkat Sub Panpus (Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Psikologi dan Litpers): 27 s.d. 8 Desember 2024

- Pengumuman tingkat Sub Panpus: 10 Desember 2024

- Pembukaan Pendidikan: 16 Desember 2024

Besaran Gaji Bintara TNI AD



Besarnya tugas dan tanggung jawab dalam menjaga kemanan dan keutuhan NKRI, tentu harus sepadan dengan gaji yang diterima oleh anggota TNI AD.

Berikut gaji anggota TNI AD berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan dinasnya:

Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200

Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700

Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

Ketentuan gaji TNI telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Daftar Tunjangan Kinerja Bintara TNI AD



Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Berikut daftar tunjangan TNI AD berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan dinasnya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!