Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024, Siapkan NISN dan NIK Anda
Jum'at, 06 Desember 2024 - 20:08 WIB
2. Masukkan Data Identitas Siswa
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
5. Verifikasi Keamanan
6. Ketik jawaban pada kode keamanan (captcha) yang tampil di layar.
7. Cek Status Penerima
8. Klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk memproses data.
Jika nama siswa terdaftar, sistem akan menampilkan informasi penerima, termasuk status pencairan dana. Jika data tidak ditemukan, disarankan untuk segera menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Pada periode pertama pencairan dana PIP, bantuan diberikan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai peserta program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pada termin kedua, penerima bantuan PIP adalah siswa yang sebelumnya diusulkan oleh dinas pendidikan dan instansi terkait. Sebagai syarat untuk mendapatkan dana, siswa diwajibkan mengaktifkan Surat Keputusan Nominasi (SK Nominasi).
Termin ketiga ditujukan untuk siswa yang memenuhi kriteria penerimaan berdasarkan ketentuan pada termin pertama dan kedua.
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
5. Verifikasi Keamanan
6. Ketik jawaban pada kode keamanan (captcha) yang tampil di layar.
7. Cek Status Penerima
8. Klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk memproses data.
Jika nama siswa terdaftar, sistem akan menampilkan informasi penerima, termasuk status pencairan dana. Jika data tidak ditemukan, disarankan untuk segera menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Jadwal pencairan dana PIP 2024
1. Termin 1 (Februari–April)
Pada periode pertama pencairan dana PIP, bantuan diberikan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai peserta program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Termin 2 (Mei–September)
Pada termin kedua, penerima bantuan PIP adalah siswa yang sebelumnya diusulkan oleh dinas pendidikan dan instansi terkait. Sebagai syarat untuk mendapatkan dana, siswa diwajibkan mengaktifkan Surat Keputusan Nominasi (SK Nominasi).
3. Termin 3 (Oktober–Desember)
Termin ketiga ditujukan untuk siswa yang memenuhi kriteria penerimaan berdasarkan ketentuan pada termin pertama dan kedua.
Lihat Juga :