Apa Itu SNPMB 2025 dan 3 Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru yang Dibuka
Kamis, 12 Desember 2024 - 07:18 WIB
"Kami memfasilitasi PTN untuk memperoleh calon mahasiswa berdasarkan prestasi akademik dan non akademik untuk SNBP dan berdasarkan hasil UTBK di SNBT," katanya pada peluncuran SNPMB 2025, dilansir dari YouTube SNPMB ID, Kamis (12/12/2024).
Pada tahun ini Panitia SNPMB menerapkan prinsip fleksibel, efisien, transparan, adil, larangan berkonflik, dan akuntabel, yang diharapkan dapat membawa semangat berkeadilan dan transparansi selama proses seleksi dilaksanakan.
Terdapat tiga jalur masuk yang dikelola Panitia SNPMB, yaitu Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi ( SNBP ), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.
Jalur SNBP dan SNBT sepenuhnya dikelola oleh Panitia SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh Perguruan Tinggi Negeri.
a. menggunakan pendekatan penelusuran prestasi akademik melalui nilai rapor serta mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik lainnya.
b. Peserta SNBP adalah siswa SMA/SMK/MA/Sederajat kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki catatan prestasi unggul.
c. Setiap PTN menetapkan kuota minimum sebesar 20% untuk jalur ini
d. Proses seleksi dimulai dengan pengisian data nilai rapor siswa oleh pihak sekolah melalui sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Pada tahun ini Panitia SNPMB menerapkan prinsip fleksibel, efisien, transparan, adil, larangan berkonflik, dan akuntabel, yang diharapkan dapat membawa semangat berkeadilan dan transparansi selama proses seleksi dilaksanakan.
3 Jalur SNPMB 2025
Terdapat tiga jalur masuk yang dikelola Panitia SNPMB, yaitu Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi ( SNBP ), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.
Jalur SNBP dan SNBT sepenuhnya dikelola oleh Panitia SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh Perguruan Tinggi Negeri.
SNBP
a. menggunakan pendekatan penelusuran prestasi akademik melalui nilai rapor serta mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik lainnya.
b. Peserta SNBP adalah siswa SMA/SMK/MA/Sederajat kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki catatan prestasi unggul.
c. Setiap PTN menetapkan kuota minimum sebesar 20% untuk jalur ini
d. Proses seleksi dimulai dengan pengisian data nilai rapor siswa oleh pihak sekolah melalui sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Lihat Juga :
tulis komentar anda