Revisi RUU Sisdiknas, PB PGRI Titip TPG Jangan Dihapus

Senin, 16 Desember 2024 - 08:06 WIB
Dalam rancangan perubahan UU Sisdiknas, PB PGRI pun meminta TPG tetap disalurkan ke guru yang sudah tersertifikasi. Foto/PB PGRI.
JAKARTA - Adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dinilai penting sebagai penghargaan profesionalitas guru . Dalam rancangan perubahan UU Sisdiknas, PB PGRI pun meminta TPG tetap disalurkan ke guru yang sudah tersertifikasi.

"Kepada Pak Menteri, Mohon disampaikan kepada Bapak Presiden bahwa saya atas nama para guru-guru, Titip ya Pak, titip betul, bahwa kiranya dalam Rancangan Perubahan UU Sisdiknas, mohon kiranya TPG tetap dipertahankan," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/12/2024).

Baca juga: PB PGRI Inisiasi RUU Perlindungan Guru, Serahkan Naskah Akademik ke Mendikdasmen

Hal ini disampaikan Unifah pada Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasonal 2024 di Padepokan Pencak Silat TMII, Sabtu (14/12/2024).



Sebelumnya, Komisi X DPR mengusulkan agar Revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Unifah menilai TPG perlu dipertahankan karena itu menjadi satu-satunya kebanggaan para guru. Bagi guru yang sudah mengikuti TPG akan diberikan sertifikat dan mendapatkan satu kali gaji pokok.

Baca juga: Kenaikan Gaji Guru Tak Sesuai Ekspektasi, Mendikdasmen Minta Maaf



Bagi PGRI, tambahnya, komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru sangat diapresiasi, seraya berharap agar sertfikasi guru segera dapat dituntaskan dengan model yang lebih sederhana sesuai nafas
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More