Revisi RUU Sisdiknas, PB PGRI Titip TPG Jangan Dihapus
Senin, 16 Desember 2024 - 08:06 WIB
Dalam rancangan perubahan UU Sisdiknas, PB PGRI pun meminta TPG tetap disalurkan ke guru yang sudah tersertifikasi. Foto/PB PGRI.
JAKARTA - Adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dinilai penting sebagai penghargaan profesionalitas guru . Dalam rancangan perubahan UU Sisdiknas, PB PGRI pun meminta TPG tetap disalurkan ke guru yang sudah tersertifikasi.
"Kepada Pak Menteri, Mohon disampaikan kepada Bapak Presiden bahwa saya atas nama para guru-guru, Titip ya Pak, titip betul, bahwa kiranya dalam Rancangan Perubahan UU Sisdiknas, mohon kiranya TPG tetap dipertahankan," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/12/2024).
Baca juga: PB PGRI Inisiasi RUU Perlindungan Guru, Serahkan Naskah Akademik ke Mendikdasmen
Hal ini disampaikan Unifah pada Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasonal 2024 di Padepokan Pencak Silat TMII, Sabtu (14/12/2024).
"Kepada Pak Menteri, Mohon disampaikan kepada Bapak Presiden bahwa saya atas nama para guru-guru, Titip ya Pak, titip betul, bahwa kiranya dalam Rancangan Perubahan UU Sisdiknas, mohon kiranya TPG tetap dipertahankan," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/12/2024).
Baca juga: PB PGRI Inisiasi RUU Perlindungan Guru, Serahkan Naskah Akademik ke Mendikdasmen
Hal ini disampaikan Unifah pada Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasonal 2024 di Padepokan Pencak Silat TMII, Sabtu (14/12/2024).
Lihat Juga :