Berapa Gaji Dosen Swasta per SKS di Indonesia? Begini Rinciannya
Rabu, 18 Desember 2024 - 11:33 WIB
JAKARTA - Bagi Anda yang berkeinginan menjadi dosen , berikut ini kisaran gaji dosen swasta yang dihitung per satuan kredit semester (SKS). Pertimbangan gaji dosen ini penting diketahui sebelum terjun menjadi pendidik di lingkup perguruan tinggi.
Profesi dosen di Indonesia selayaknya guru di jenjang Pendidikan dasar dan menengah. Dosen memiliki peran penting dalam mendidik generasi bangsa dan memberikan kontribusi siginfikan terhadap dunia akademik.
Baca juga: Memanggil Pulang Sang Mata Air ke Timnas Indonesia
Dosen ada yang bekerja di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Dosen PTN diatur gajinya oleh pemerintah berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan dosen PNS dimulai dari golongan III/A hingga IV/E.
Sementara dosen yang mengajar di kampus swasta ada yang berstatus sebagai dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer. Nominal gaji dosen swasta ini yang akan dibedakan berdasarkan ketiga status tersebut.
Untuk dosen yang dibayar per Satuan Kredit Semester (SKS) umumnya dosen yang masih status honorer. Untuk dosen tidak tetap atau kontrak akan menerima gaji yang disesuaikan dengan kontrak kerja. Sementara dosen tetap gaji yang diterima umumnya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kampus tersebut beroperasi.
Baca juga: Tim Dosen dan Mahasiswa UI Gelar Edukasi Pencegahan Kanker dengan Game Card
Gaji dosen honorer biasanya dihitung berdasarkan jumlah SKS yang mereka ajar.
Profesi dosen di Indonesia selayaknya guru di jenjang Pendidikan dasar dan menengah. Dosen memiliki peran penting dalam mendidik generasi bangsa dan memberikan kontribusi siginfikan terhadap dunia akademik.
Baca juga: Memanggil Pulang Sang Mata Air ke Timnas Indonesia
Dosen ada yang bekerja di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Dosen PTN diatur gajinya oleh pemerintah berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan dosen PNS dimulai dari golongan III/A hingga IV/E.
Sementara dosen yang mengajar di kampus swasta ada yang berstatus sebagai dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer. Nominal gaji dosen swasta ini yang akan dibedakan berdasarkan ketiga status tersebut.
Untuk dosen yang dibayar per Satuan Kredit Semester (SKS) umumnya dosen yang masih status honorer. Untuk dosen tidak tetap atau kontrak akan menerima gaji yang disesuaikan dengan kontrak kerja. Sementara dosen tetap gaji yang diterima umumnya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kampus tersebut beroperasi.
Baca juga: Tim Dosen dan Mahasiswa UI Gelar Edukasi Pencegahan Kanker dengan Game Card
Gaji Dosen Swasta Per SKS
Gaji dosen honorer biasanya dihitung berdasarkan jumlah SKS yang mereka ajar.
Lihat Juga :
tulis komentar anda