6 Kriteria Baru Penerima Bansos PIP 2025, Siswa SD hingga SMA Wajib Tau!
Kamis, 26 Desember 2024 - 08:48 WIB
Baca juga: Buka Link pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Status Pencairan Dana PIP Tahap 3 2024
Dengan demikian, agar bisa menerima manfaat PIP, peserta didik wajib memenuhi salah satu dari enam kriteria berikut.
Peserta yang sudah memiliki KIP otomatis terdaftar sebagai penerima PIP. Selain itu, pemegang rekening Simpanan Pelajar (SimPel) juga memiliki hak yang sama.
Bagi siswa yang belum memiliki KIP, pengajuan bisa dilakukan melalui sekolah dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat.
Peserta yang keluarganya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau pernah menerima bantuan sosial lainnya, dapat mengaktifkan kembali rekening SimPel atau KIP untuk mengakses bantuan PIP.
Dengan demikian, agar bisa menerima manfaat PIP, peserta didik wajib memenuhi salah satu dari enam kriteria berikut.
6 Kriteria Baru Peserta Didik Penerima PIP 2025
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Peserta yang sudah memiliki KIP otomatis terdaftar sebagai penerima PIP. Selain itu, pemegang rekening Simpanan Pelajar (SimPel) juga memiliki hak yang sama.
2. Peserta Didik dari Keluarga Kurang Mampu (Tanpa KIP)
Bagi siswa yang belum memiliki KIP, pengajuan bisa dilakukan melalui sekolah dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat.
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Peserta yang keluarganya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau pernah menerima bantuan sosial lainnya, dapat mengaktifkan kembali rekening SimPel atau KIP untuk mengakses bantuan PIP.
4. Peserta Didik Berprestasi
Lihat Juga :