Kemenkebud Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Maestro Budaya

Jum'at, 27 Desember 2024 - 22:57 WIB
Kementerian Kebudayaan menyerahkan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris dua maestro budaya yang telah wafat. Foto/Istimewa.
JAKARTA - Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud) menyalurkan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris dua maestro budaya yang telah wafat, yaitu Penjaga Tradisi Kabanti dan Pewaris Naskah Buton, Al Mujazi Mulku Zahari, serta Maestro Seni Tutur Dideng dari Jambi, Jariah.

Pemberian jaminan social BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan negara atas dedikasi para maestro dalam melestarikan budaya Indonesia.

Baca juga: Kementerian Kebudayaan Raih Rekor MURI di Perayaan Budaya Nasional

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menjelaskan bahwa meskipun masih ada kekurangan, langkah ini mencerminkan apresiasi sekaligus pengakuan terhadap profesi di bidang kebudayaan yang setara dengan profesi lainnya.



“Masih banyak yang perlu ditingkatkan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, tetapi apresiasi ini sejalan dengan tugas Kementerian Kebudayaan untuk memastikan pelindungan tradisi serta pewarisannya,” ujar Fadli, dalam keterangan resmi, Jumat (27/12/2024).

Program ini terlaksana melalui kolaborasi antara Kemenkebud dan BPJS Ketenagakerjaan, mencakup perlindungan berupa jaminan kematian, kecelakaan kerja, dan hari tua. Fadli juga menegaskan bahwa jaminan sosial ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya, memberikan kenyamanan dalam berkarya, dan membangun ekosistem budaya yang lebih baik.

Baca juga: 3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan



Ia menekankan bahwa maestro budaya adalah inspirasi sekaligus aset nasional yang harus terus didukung. Fadli berharap kebijakan ini dapat memastikan kelangsungan tradisi budaya melalui dukungan terhadap pewarisan keahlian kepada generasi mendatang.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More