Cara Mencairkan PIP Kemdikbud, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi
Jum'at, 03 Januari 2025 - 09:31 WIB
JAKARTA - Cara mencairkan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud ini perlu diketahui oleh setiap wali siswa. PIP merupakan salah satu bentuk pemerintah dalam membantu keluarga kurang mampu supaya dapat mengakses pendidikan lebih baik.
Baca juga: 6 Kriteria Baru Penerima Bansos PIP 2025, Siswa SD hingga SMA Wajib Tau!
Bansos PIP ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Dana bantuan dari pemerintah ini dapat dicairkan setelah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
- SD Rp450 ribu per tahun.
- SMP Rp750 ribu per tahun.
- SMA Rp1,8 juta per tahun.
Baca juga: Apa Boleh Dana KIP Dipotong oleh Sekolah atau Kampus? Hati-Hati Diproses Hukum
Sebelum melanjutkan ke cara mencairkan PIP Kemdikbud, alangkah lebih baik jika mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.
Baca juga: 6 Kriteria Baru Penerima Bansos PIP 2025, Siswa SD hingga SMA Wajib Tau!
Bansos PIP ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Dana bantuan dari pemerintah ini dapat dicairkan setelah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Bantuan yang diberikan bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh oleh siswa:
- SD Rp450 ribu per tahun.
- SMP Rp750 ribu per tahun.
- SMA Rp1,8 juta per tahun.
Baca juga: Apa Boleh Dana KIP Dipotong oleh Sekolah atau Kampus? Hati-Hati Diproses Hukum
Sebelum melanjutkan ke cara mencairkan PIP Kemdikbud, alangkah lebih baik jika mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda