6 Kriteria Baru Penerima Bansos PIP 2025, Siswa SD hingga SMA Wajib Tau!

Kamis, 26 Desember 2024 - 08:48 WIB
loading...
6 Kriteria Baru Penerima...
Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan untuk memperbaiki akses pendidikan bagi seluruh masyarakat, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Foto/Puslapdik.
A A A
JAKARTA - Ada 6 kriteria baru untuk penerima bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Bansos ini diberikan untuk memperbaiki akses pendidikan bagi seluruh masyarakat, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Melalui PIP 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial untuk memastikan setiap peserta didik memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa terkendala biaya.

Baca juga: Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?

PIP 2025 dirancang untuk menjawab tantangan pendidikan di berbagai daerah, termasuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Tidak hanya itu, program ini juga bertujuan mendukung peserta didik yang berprestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik, serta mereka yang mengalami kondisi khusus seperti musibah atau bencana alam.

Baca juga: Apa Boleh Dana KIP Dipotong oleh Sekolah atau Kampus? Hati-Hati Diproses Hukum

Dengan mengutamakan prinsip inklusivitas, PIP 2025 melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kemendikdasmen, Kemendikti Saintek, hingga Kementerian Agama, serta sekolah negeri, swasta, madrasah, dan pemerintah daerah.

Program ini memiliki tujuan utama, yakni mengurangi hambatan finansial bagi keluarga kurang mampu sehingga anak-anak mereka bisa sekolah gratis serta meningkatkan motivasi belajar peserta didik agar dapat fokus mengejar cita-cita tanpa khawatir soal biaya pendidikan.

Baca juga: Buka Link pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Status Pencairan Dana PIP Tahap 3 2024

Dengan demikian, agar bisa menerima manfaat PIP, peserta didik wajib memenuhi salah satu dari enam kriteria berikut.

6 Kriteria Baru Peserta Didik Penerima PIP 2025

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)


Peserta yang sudah memiliki KIP otomatis terdaftar sebagai penerima PIP. Selain itu, pemegang rekening Simpanan Pelajar (SimPel) juga memiliki hak yang sama.

2. Peserta Didik dari Keluarga Kurang Mampu (Tanpa KIP)


Bagi siswa yang belum memiliki KIP, pengajuan bisa dilakukan melalui sekolah dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat.

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)


Peserta yang keluarganya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau pernah menerima bantuan sosial lainnya, dapat mengaktifkan kembali rekening SimPel atau KIP untuk mengakses bantuan PIP.

4. Peserta Didik Berprestasi


Siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik, seperti olahraga, seni, hingga kompetisi tingkat lokal atau nasional, berpeluang besar menjadi penerima PIP. Program ini bertujuan mendukung potensi siswa untuk terus berkembang.

5. Peserta Didik dari Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)


Anak-anak yang tinggal di daerah dengan keterbatasan akses pendidikan menjadi prioritas dalam PIP 2025. Pemerintah berkomitmen menyediakan fasilitas pendidikan yang setara bagi mereka.

6. Peserta Didik dengan Kondisi Khusus


Anak-anak yang terdampak musibah, seperti kehilangan orang tua, kebakaran rumah, atau bencana alam, mendapat perhatian khusus sebagai penerima PIP.

Itulah 6 kriteria penerima bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 yang perlu kamu ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

MG/Inda Farahainnisa
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2949 seconds (0.1#10.140)