6 Kriteria Baru Penerima Bansos PIP 2025, Siswa SD hingga SMA Wajib Tau!

Kamis, 26 Desember 2024 - 08:48 WIB
loading...
6 Kriteria Baru Penerima...
Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan untuk memperbaiki akses pendidikan bagi seluruh masyarakat, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Foto/Puslapdik.
A A A
JAKARTA - Ada 6 kriteria baru untuk penerima bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Bansos ini diberikan untuk memperbaiki akses pendidikan bagi seluruh masyarakat, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Melalui PIP 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial untuk memastikan setiap peserta didik memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa terkendala biaya.

Baca juga: Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?

PIP 2025 dirancang untuk menjawab tantangan pendidikan di berbagai daerah, termasuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Tidak hanya itu, program ini juga bertujuan mendukung peserta didik yang berprestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik, serta mereka yang mengalami kondisi khusus seperti musibah atau bencana alam.

Baca juga: Apa Boleh Dana KIP Dipotong oleh Sekolah atau Kampus? Hati-Hati Diproses Hukum

Dengan mengutamakan prinsip inklusivitas, PIP 2025 melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kemendikdasmen, Kemendikti Saintek, hingga Kementerian Agama, serta sekolah negeri, swasta, madrasah, dan pemerintah daerah.

Program ini memiliki tujuan utama, yakni mengurangi hambatan finansial bagi keluarga kurang mampu sehingga anak-anak mereka bisa sekolah gratis serta meningkatkan motivasi belajar peserta didik agar dapat fokus mengejar cita-cita tanpa khawatir soal biaya pendidikan.

Baca juga: Buka Link pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Status Pencairan Dana PIP Tahap 3 2024

Dengan demikian, agar bisa menerima manfaat PIP, peserta didik wajib memenuhi salah satu dari enam kriteria berikut.

6 Kriteria Baru Peserta Didik Penerima PIP 2025

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)


Peserta yang sudah memiliki KIP otomatis terdaftar sebagai penerima PIP. Selain itu, pemegang rekening Simpanan Pelajar (SimPel) juga memiliki hak yang sama.

2. Peserta Didik dari Keluarga Kurang Mampu (Tanpa KIP)


Bagi siswa yang belum memiliki KIP, pengajuan bisa dilakukan melalui sekolah dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat.

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)


Peserta yang keluarganya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau pernah menerima bantuan sosial lainnya, dapat mengaktifkan kembali rekening SimPel atau KIP untuk mengakses bantuan PIP.

4. Peserta Didik Berprestasi


Siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik, seperti olahraga, seni, hingga kompetisi tingkat lokal atau nasional, berpeluang besar menjadi penerima PIP. Program ini bertujuan mendukung potensi siswa untuk terus berkembang.

5. Peserta Didik dari Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)


Anak-anak yang tinggal di daerah dengan keterbatasan akses pendidikan menjadi prioritas dalam PIP 2025. Pemerintah berkomitmen menyediakan fasilitas pendidikan yang setara bagi mereka.

6. Peserta Didik dengan Kondisi Khusus


Anak-anak yang terdampak musibah, seperti kehilangan orang tua, kebakaran rumah, atau bencana alam, mendapat perhatian khusus sebagai penerima PIP.

Itulah 6 kriteria penerima bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 yang perlu kamu ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

MG/Inda Farahainnisa
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Tarik Dana PIP...
Cara Tarik Dana PIP di Teller Bank: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Lengkap
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa...
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Penerima, Mendikti Dorong Pemda Inisiasi KIP Kuliah Daerah
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
PIP 2025 Cair Besok,...
PIP 2025 Cair Besok, Begini Cara Penarikannya dari Bank yang Mudah dan Cepat
Apa Syarat Pengajuan...
Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagaimana Cara Lapor...
Bagaimana Cara Lapor Pungli PIP? Ternyata Bisa Melalui Telepon dan Aplikasi
Penerima PIP Dicek Lewat...
Penerima PIP Dicek Lewat DTKS Kemensos! Simak Cara Lengkap dan Syaratnya
Cara Cek Apakah Kamu...
Cara Cek Apakah Kamu Penerima PIP 2025 atau Bukan, Mudah dan Cepat!
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Rekomendasi
Jadwal Pencairan Gaji...
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025, Ini Nominalnya
5 Kapolda Lulusan Akpol...
5 Kapolda Lulusan Akpol 1990 Teman Satu Angkatan Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo
Nova Arianto Bangga...
Nova Arianto Bangga Berproses dengan Timnas Indonesia U-17
AS Selangkah Lagi Segel...
AS Selangkah Lagi Segel Harta Karun Logam Tanah Jarang Ukraina
15 Ikan yang Bisa Menurunkan...
15 Ikan yang Bisa Menurunkan Kolesterol Jahat dan Cara Mengonsumsinya
Kejati Lampung Tetapkan...
Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol, Kerugian Negara Rp2 Miliar
Berita Terkini
Hari Kartini, Dosen...
Hari Kartini, Dosen Sains Komunikasi MNC University Tampil di V Morning Show
6 jam yang lalu
10 Contoh Ucapan Selamat...
10 Contoh Ucapan Selamat Hari Kartini dalam Bahasa Inggris untuk Berbagai Momen
6 jam yang lalu
Pas Foto atau Pasfoto,...
Pas Foto atau Pasfoto, Mana Penulisan yang Benar Menurut KBBI?
7 jam yang lalu
Mendikdasmen Wajibkan...
Mendikdasmen Wajibkan Guru Belajar Satu Hari dalam Seminggu, Ini Aturannya
9 jam yang lalu
Sinopsis Buku RA Kartini...
Sinopsis Buku RA Kartini Habis Gelap Terbitlah Terang, Simak Yuk
18 jam yang lalu
Beasiswa Garuda 2025...
Beasiswa Garuda 2025 Diluncurkan, Kuliah S1/D4 Gratis dan Ada Uang Saku Bulanan
20 jam yang lalu
Infografis
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Diskon 50% Tarif Listrik di Awal 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved