Program 100 Hari Mendikti Saintek, 4 Permendikbudristek Direvisi

Jum'at, 03 Januari 2025 - 16:40 WIB
3. Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN 16

4. Draf Kepmen/Permen Kemdiktisaintek tentang Grasi Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah LN.

Baca juga: Mendikti Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro Lakukan Perbaikan secara Perlahan

"Nah yang menarik mungkin di evaluasi dan revisi regulasi, kalau mungkin di kementerian lain tidak ada program ini. Namun justru di sini paling besar, di Dikti Saintek itu evaluasi regulasi yang harus direvisi karena selama ini kita melihat kampus belum terlalu maksimal dalam berproses, Dosen kita belum maksimal dalam berkarya, mahasiswa pun belum maksimal dalam berkarya," katanya di kantor Kemendikti Saintek, Jakarta.

Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) tersebut menjelaskan, banyak sekali hambatan dari regulasi tersebut. Padahal, mahasiswa itu entitas yang mempunyai tingkat otonomi paling tinggi, yang mana selama ini regulasi yang ada berpotensi menghambat perguruan tinggi bisa berkarya dengan baik.

Baca juga: 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga di Balik Penghapusan Ambang Batas Capres 20 Persen
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!