MK Tolak Gugatan, TOEFL Tetap Jadi Syarat CPNS: Apa yang Perlu Dipersiapkan?

Minggu, 05 Januari 2025 - 16:41 WIB
Pelamar CPNS siap-siap karena syarat TOEFL tetap menjadi syarat seleksi CPNS. Foto/Dok/Englishvit.
JAKARTA - Pelamar CPNS siap-siap karena syarat TOEFL tetap menjadi syarat seleksi. Syarat TOEFL ini tetap setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perkara Nomor 159/PUU/XXII/2024, Jumat (3/1/2025).

Gugatan penghapusan tes TOEFL untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diajukan oleh Hanter Oriko Siregar. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga: 7 Instansi dengan Persyaratan Wajib Tes TOEFL di Seleksi CPNS 2024, Ini Rinciannya

Adapun pemohon pernah mendaftar CPNS sebanyak dua kali. Namun pemohon tidak lolos karena terhalang persyaratan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sebagai salah satu syarat seleksi administrasi.



Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan pemberian syarat khusus dalam mencari pekerjaan tidak dapat disebut sebagai diskriminasi. Sebaliknya syarat khusus itu adalah sebagai bentuk pengembangan diri.

Baca juga: Mau Lancar Berbahasa Inggris? Berikut 7 Situs Simulasi untuk Latihan Tes TOEFL Gratis

MK berpandangan, adanya syarat penguasaan Bahasa asing untuk kebutuhan tenaga kerja telah sesuai dengan prinsip minimum degree of majority and experience.

Apa yang Harus Disiapkan oleh Pelamar CPNS?



Bagi calon pelamar CPNS, keberlanjutan syarat TOEFL berarti mereka harus mempersiapkan diri sejak dini agar dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More