5 Poin Penting Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, Tentang PPPK Paruh Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:42 WIB
Kemudian yang keempat, peserta seleksi yang terdampak akibat tidak tersedianya anggaran belanja pegawai sehingga tidak mendapat formasi.

2. Syarat PPPK Paruh Waktu



Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi untuk jadi PPPK Paruh Waktu, diantaranya, harus memenuhi kriteria juga diwajibkan memiliki ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki.

Lalu, kedua terdata dalam database BKN atau memiliki masa kerja minimal 2 tahun pada saat mendaftar seleksi ASN 2024. Terakhir mendaftar dan telah mengikuti seleksi 2024.

3. Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu



Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun, tercantum dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK (penuh waktu).

Untuk bisa diangkat sebagai PPPK, tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu harus berpredikat kinerja minimal baik.

4. Hak Keuangan



Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, sumber pendanaannya bisa berasal dari selain belanja pegawai. PPPK Paruh Waktu juga harus memenuhi ketentuan terkait dengan disiplin, sesuai dengan disiplin ASN serta kewajibannya.

Upah diberikan paling sedikit, sesuai dengan besaran yang diterima ketika menjadi non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah itu.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More