5 Poin Penting Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, Tentang PPPK Paruh Waktu
Kamis, 16 Januari 2025 - 08:42 WIB
5. Jabatan PPPK Paruh Waktu
Menurut Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 yang ketiga, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.
Itulah beberapa poin penting dari Ketentuan Menpan RB No 16 Tahun 2025 terkait PPPK paruh waktu . Semoga informasi ini bermanfaat bagi para tenaga honorer.
Lihat Juga :
tulis komentar anda