Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB yang Baru?

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:21 WIB
Berapa gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu menjadi banyak pertanyaan honorer di Indonesia. Foto/Disdik Kota Batam.
JAKARTA - Berapa gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu menjadi banyak pertanyaan honorer di Indonesia. Pemerintah sudah membuat dasar hukum baru mengenai PPPK Paruh Waktu tersebut.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi opsi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi instansi yang membutuhkan ASN namun ada keterbatasan anggaran dan kendala lainnya.

Baca juga: 11 Instansi Pusat yang Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2024, Cek Jumlah Formasinya

Adapun posisi yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu adalah guru dan tenaga kependidikan, tenaga Kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.



Namun pengisian PPPK Paruh Waktu hanya bisa dilakukan bagi pegawai honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus. Juga berlaku bagi peserta PPPK yang sudah mengikuti tahapan seleksi 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Baca juga: Apakah Bisa PPPK Langsung Diangkat Jadi PNS? Simak Ketentuannya!

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu



Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini sudah menandatangani Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Di peraturan yang ditandatangani 13 Januari 2025 ini mengatur sejumlah kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu. Salah satu yang disorot adalah mengenai berapa besaran gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More