Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB yang Baru?

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:21 WIB
Baca juga: Apakah Bisa PPPK Langsung Diangkat Jadi PNS? Simak Ketentuannya!

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu



Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini sudah menandatangani Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Di peraturan yang ditandatangani 13 Januari 2025 ini mengatur sejumlah kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu. Salah satu yang disorot adalah mengenai berapa besaran gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Update Seleksi PPPK 2024, Ada Kriteria Tambahan bagi Pelamar Non-ASN

Di KepmenPAN RB poin ke-19 dijelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu diberikan sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!