11 Instansi Pusat yang Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2024, Cek Jumlah Formasinya
Minggu, 06 Oktober 2024 - 13:19 WIB
loading...
11 instansi pusat ini resmi buka pendaftaran PPPK 2024. Pendaftaran PPPK tahun ini dibuka untuk dua periode. Foto/Kementerian PANRB.
A
A
A
JAKARTA - 11 instansi pusat ini resmi buka pendaftaran PPPK 2024. Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun ini dibuka untuk dua periode.
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini berbeda jadwal pendaftaran antara seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 Dibuka, Lengkapi Berkas Dokumen Ini
Khusus untuk PPPK, periode pendaftarannya terbagi dua. Periode pertama 1-20 Oktober 2024 khusus untuk Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Kemudian untuk periode kedua akan dimulai 17 Novemer sampai 31 Desember 2024 khusus untuk pelamar non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Formasi ini juga untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini berbeda jadwal pendaftaran antara seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 Dibuka, Lengkapi Berkas Dokumen Ini
Khusus untuk PPPK, periode pendaftarannya terbagi dua. Periode pertama 1-20 Oktober 2024 khusus untuk Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Kemudian untuk periode kedua akan dimulai 17 Novemer sampai 31 Desember 2024 khusus untuk pelamar non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Formasi ini juga untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Lihat Juga :