Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 Dibuka, Lengkapi Berkas Dokumen Ini

Minggu, 06 Oktober 2024 - 10:12 WIB
loading...
Pendaftaran PPPK Kemenkes...
Pendaftaran PPPK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2024 resmi dibuka dengan jumlah formasi sebanyak 14.593. Foto/Kemenkes.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran PPPK Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) 2024 resmi dibuka. Formasi PPPK Kemenkes 2024 dibuka untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis serta dosen.

14.593 formasi PPPK Kemenkes terdiri dari 7.740 Tenaga Kesehatan dan 6.853 Tenaga Teknis, dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagaimana tercantum pada laman casn.kemkes.go.id.

Baca juga: Berapa Batas Usia Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Kebutuhan PPPK Kemenkes diperuntukkan bagi dua kategori pelamar. Yaitu eks tenaga honorer kategori 2 yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Kemenkes.

Kemudian untuk tenaga non ASN yang terdiri dari pegawai yang terdaftar dalam database non ASN di KN dan aktif bekerja di Kemenkes atau pegawai yang aktif bekerja dua tahun terakhir secara terus menerus di Kemenkes.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara dan Syaratnya

Dikutip dari pengumuman PPPK Kemenkes di laman Kemenkes, berikut ini persyaratannya.

Persyaratan PPPK Kemenkes 2024


1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Ketentuan batas usia:
a. Usia paling rendah 20 tahun
b. Untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda, maka usia paling tinggi 57
c. Untuk jabatan asisten ahli, maka usia paling tinggi 64 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2720 seconds (0.1#10.140)