Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 Dibuka, Lengkapi Berkas Dokumen Ini

Minggu, 06 Oktober 2024 - 10:12 WIB
loading...
A A A
24. Penyandang Disabilitas dapat melamar kebutuhan PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan kondisi saat ini (mengkonsumsi obat/memakai alat bantu, dll). Diharapkan dokter pemeriksa adalah dokter yang spesialisasinya sesuai dengan jenis kedisabilitasannya. Minimal menerangkan sesuai format surat keterangan pada Lampiran II yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online; dan
c. Mencantumkan link (tautan) video pada laman sscasn.bkn.go.id yang berisi:
1) Perkenalan diri dan penjelasan mengenai kedisabilitasannya (penyebab, kondisi saat ini, penggunaan alat bantu/obat yang dikonsumsi saat ini).
2) Kegiatan sehari-hari pelamar sesuai jabatan yang akan dilamar serta hambatan yang dihadapi dalam menjalankan aktivitas.
3) Kemampuan mobilisasi, seperti naik dan turun tangga serta duduk dan berdiri.

25. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip ataupun PPDS) yang masih berlaku pada saat pelamaran, sesuai Lampiran III pengumuman ini.

Berkas Dokumen PPPK Kemenkes 2024


1. Ijazah asli sesuai dengan tingkat kelulusan (SMA sederajat/perguruan tinggi). Jika ijazah hilang bisa diganti dengan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah/perguruan tinggi

2. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. File scan surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah

3. Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan, namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai (bukan judul skripsi/tesis ataupun mata kuliah) sebagai konsentrasi/peminatan/program studi, maka pelamar wajib mengunggah surat keterangan asli dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan sesuai konsentrasi/peminatan/program studi yang disyaratkan (bukan menerangkan judul skripsi/judul tesis/mata kuliah). File scan surat keterangan tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah

4. Transkrip nilai asli (bukan draft/konsep/sementara/legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan: a. Bagi pelamar lulusan SMA/sederajat mengunggah daftar nilai yang tertera pada belakang ijazah. b. Bagi pelamar lulusan di atas SMA, yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi pendidikan tambahan sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar mengunggah transkrip/daftar nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan. c. Bagi pelamar yang Transkrip nilainya hilang mengunggah Transkrip Pengganti dari Perguruan Tinggi/Sekolah.

5. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan hasil penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. File scan surat penyetaraan transkrip tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file transkrip sebagaimana tercantum pada angka 5 huruf b.

6. KTP atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

7. Pas foto terbaru menggunakan pakaian sopan dengan latar belakang berwarna merah.

8. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai/meterai tempel Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai format pada Lampiran IV (penggunaan e-meterai atau meterai tempel disesuaikan dengan kebijakan Panitia Seleksi Nasional pada SSCASN). Jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas. Jika menggunakan e-meterai, tanda tangan tidak boleh mengenai e-meterai.

9. Surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelamar dengan e-meterai/meterai tempel Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada Lampiran V (penggunaan emeterai atau meterai tempel disesuaikan dengan kebijakan Panitia Seleksi Nasional pada SSCASN). Jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas. Jika menggunakan e-meterai, tanda tangan tidak boleh mengenai e-meterai.

10. Surat keterangan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar dan berkinerja baik, dengan ketentuan sesuai format pada Lampiran VI. 18. Surat Keputusan Pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja selama 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun terakhir sesuai masa kerja

11. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, mengunggah STR definitif sesuai jabatan dan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan sesuai Lampiran III Pengumuman.
12. Bagi pelamar penyandang disabilitas mengunggah surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan mencantumkan link (tautan) video sesuai dengan ketentuan sebagaimana Romawi II angka 24.

Demikian persyaratan dan berkas dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK di Kemenkes 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Kemenkes Soroti Peran...
Kemenkes Soroti Peran Strategis Poltekkes Kemenkes Jakarta II dalam Dies Natalis ke-25
BGN Bersiap Buka Seleksi...
BGN Bersiap Buka Seleksi PPPK Tahap 3 dan 4, Ini Formasi dan Jadwalnya
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Rekomendasi
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Bertahun-Tahun Punya...
Bertahun-Tahun Punya Kebiasaan Ini, Axelo Ngaku Jempolnya Sempat Berbeda
Berita Terkini
Sudah Lulus tapi Status...
Sudah Lulus tapi Status Belum Eligible Magang Nasional 2026? Ini Penyebab yang Sering Terjadi
MNC University Edukasi...
MNC University Edukasi Siswa Baru SMPN 72 Jakarta tentang Bijak Bermedia Sosial
ABP PTSI Gelar Munas...
ABP PTSI Gelar Munas VI, Bahas Strategi Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Swasta
Jalur Ujian Mandiri...
Jalur Ujian Mandiri Undip 2026 Kembali Dibuka, Nilai UTBK Jadi Syarat Seleksi
Lowongan Kerja Bank...
Lowongan Kerja Bank BRI Juli 2026, Dibutuhkan Lulusan S1-S2 Berbagai Jurusan
Kisah Tiara, Anak Penjual...
Kisah Tiara, Anak Penjual Keripik yang Sukses Wujudkan Mimpi Kuliah Kedokteran di UGM
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved