Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 Dibuka, Lengkapi Berkas Dokumen Ini

Minggu, 06 Oktober 2024 - 10:12 WIB
loading...
Pendaftaran PPPK Kemenkes...
Pendaftaran PPPK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2024 resmi dibuka dengan jumlah formasi sebanyak 14.593. Foto/Kemenkes.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran PPPK Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) 2024 resmi dibuka. Formasi PPPK Kemenkes 2024 dibuka untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis serta dosen.

14.593 formasi PPPK Kemenkes terdiri dari 7.740 Tenaga Kesehatan dan 6.853 Tenaga Teknis, dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagaimana tercantum pada laman casn.kemkes.go.id.

Baca juga: Berapa Batas Usia Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Kebutuhan PPPK Kemenkes diperuntukkan bagi dua kategori pelamar. Yaitu eks tenaga honorer kategori 2 yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Kemenkes.

Kemudian untuk tenaga non ASN yang terdiri dari pegawai yang terdaftar dalam database non ASN di KN dan aktif bekerja di Kemenkes atau pegawai yang aktif bekerja dua tahun terakhir secara terus menerus di Kemenkes.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara dan Syaratnya

Dikutip dari pengumuman PPPK Kemenkes di laman Kemenkes, berikut ini persyaratannya.

Persyaratan PPPK Kemenkes 2024


1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Ketentuan batas usia:
a. Usia paling rendah 20 tahun
b. Untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda, maka usia paling tinggi 57
c. Untuk jabatan asisten ahli, maka usia paling tinggi 64 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca juga: Siap-siap Daftar! 384 Formasi PPPK Pemkot Depok Disetujui

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai.
10. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

12. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

13. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

15. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

16. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK.

17. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi/Sekolah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku). Bagi jabatan dosen asisten ahli terdapat persyaratan wajib tambahan yang dapat dilihat pada Lampiran I Pengumuman ini.

18. Bagi pelamar jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan tambahan tersebut (jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada laman casn.kemkes.go.id).

19. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dan berkinerja baik, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli.
b. Paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana.
c. Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang terampil dan ahli pertama.
d. Paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan:
1. Surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
2. Surat Keputusan Pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja antara Pelamar dengan Unit Kerja. Surat Keputusan/Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengangkat Pegawai Non-ASN.

20. Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman dimaksud pada angka 19 dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis.

21. Bagi pelamar pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional teknis hanya dapat melamar pada unit kerja tempat bekerja saat ini.

22. Bagi pelamar pada jabatan fungsional kesehatan dapat melamar pada unit kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan (tidak harus pada unit kerja tempat bekerja saat ini).

23. Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

24. Penyandang Disabilitas dapat melamar kebutuhan PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan kondisi saat ini (mengkonsumsi obat/memakai alat bantu, dll). Diharapkan dokter pemeriksa adalah dokter yang spesialisasinya sesuai dengan jenis kedisabilitasannya. Minimal menerangkan sesuai format surat keterangan pada Lampiran II yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online; dan
c. Mencantumkan link (tautan) video pada laman sscasn.bkn.go.id yang berisi:
1) Perkenalan diri dan penjelasan mengenai kedisabilitasannya (penyebab, kondisi saat ini, penggunaan alat bantu/obat yang dikonsumsi saat ini).
2) Kegiatan sehari-hari pelamar sesuai jabatan yang akan dilamar serta hambatan yang dihadapi dalam menjalankan aktivitas.
3) Kemampuan mobilisasi, seperti naik dan turun tangga serta duduk dan berdiri.

25. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip ataupun PPDS) yang masih berlaku pada saat pelamaran, sesuai Lampiran III pengumuman ini.

Berkas Dokumen PPPK Kemenkes 2024


1. Ijazah asli sesuai dengan tingkat kelulusan (SMA sederajat/perguruan tinggi). Jika ijazah hilang bisa diganti dengan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah/perguruan tinggi

2. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. File scan surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah

3. Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan, namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai (bukan judul skripsi/tesis ataupun mata kuliah) sebagai konsentrasi/peminatan/program studi, maka pelamar wajib mengunggah surat keterangan asli dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan sesuai konsentrasi/peminatan/program studi yang disyaratkan (bukan menerangkan judul skripsi/judul tesis/mata kuliah). File scan surat keterangan tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah

4. Transkrip nilai asli (bukan draft/konsep/sementara/legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan: a. Bagi pelamar lulusan SMA/sederajat mengunggah daftar nilai yang tertera pada belakang ijazah. b. Bagi pelamar lulusan di atas SMA, yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi pendidikan tambahan sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar mengunggah transkrip/daftar nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan. c. Bagi pelamar yang Transkrip nilainya hilang mengunggah Transkrip Pengganti dari Perguruan Tinggi/Sekolah.

5. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan hasil penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. File scan surat penyetaraan transkrip tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file transkrip sebagaimana tercantum pada angka 5 huruf b.

6. KTP atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

7. Pas foto terbaru menggunakan pakaian sopan dengan latar belakang berwarna merah.

8. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai/meterai tempel Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai format pada Lampiran IV (penggunaan e-meterai atau meterai tempel disesuaikan dengan kebijakan Panitia Seleksi Nasional pada SSCASN). Jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas. Jika menggunakan e-meterai, tanda tangan tidak boleh mengenai e-meterai.

9. Surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelamar dengan e-meterai/meterai tempel Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada Lampiran V (penggunaan emeterai atau meterai tempel disesuaikan dengan kebijakan Panitia Seleksi Nasional pada SSCASN). Jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas. Jika menggunakan e-meterai, tanda tangan tidak boleh mengenai e-meterai.

10. Surat keterangan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar dan berkinerja baik, dengan ketentuan sesuai format pada Lampiran VI. 18. Surat Keputusan Pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja selama 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun terakhir sesuai masa kerja

11. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, mengunggah STR definitif sesuai jabatan dan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan sesuai Lampiran III Pengumuman.
12. Bagi pelamar penyandang disabilitas mengunggah surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan mencantumkan link (tautan) video sesuai dengan ketentuan sebagaimana Romawi II angka 24.

Demikian persyaratan dan berkas dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK di Kemenkes 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)