Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 Dibuka, Lengkapi Berkas Dokumen Ini

Minggu, 06 Oktober 2024 - 10:12 WIB
loading...
A A A
8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai.
10. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

12. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

13. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

15. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

16. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK.

17. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi/Sekolah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku). Bagi jabatan dosen asisten ahli terdapat persyaratan wajib tambahan yang dapat dilihat pada Lampiran I Pengumuman ini.

18. Bagi pelamar jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan tambahan tersebut (jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada laman casn.kemkes.go.id).

19. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dan berkinerja baik, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli.
b. Paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana.
c. Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang terampil dan ahli pertama.
d. Paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan:
1. Surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
2. Surat Keputusan Pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja antara Pelamar dengan Unit Kerja. Surat Keputusan/Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengangkat Pegawai Non-ASN.

20. Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman dimaksud pada angka 19 dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis.

21. Bagi pelamar pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional teknis hanya dapat melamar pada unit kerja tempat bekerja saat ini.

22. Bagi pelamar pada jabatan fungsional kesehatan dapat melamar pada unit kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan (tidak harus pada unit kerja tempat bekerja saat ini).

23. Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Kemenkes Soroti Peran...
Kemenkes Soroti Peran Strategis Poltekkes Kemenkes Jakarta II dalam Dies Natalis ke-25
BGN Bersiap Buka Seleksi...
BGN Bersiap Buka Seleksi PPPK Tahap 3 dan 4, Ini Formasi dan Jadwalnya
Pendaftaran CPNS Kemenkes...
Pendaftaran CPNS Kemenkes 2026 Resmi Dibuka? Begini Penjelasan Kepala BKN
Kemenag Tegaskan Informasi...
Kemenag Tegaskan Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Beredar Hoaks, Ini Faktanya
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Rekomendasi
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Berita Terkini
Dua Dekade Fakultas...
Dua Dekade Fakultas Psikologi Universitas Pancasila Menenun Inklusi dan Jiwa Olahraga
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved