Dinas Pendidikan Jakarta akan Dorong Sekolah Gratis Bisa Berlaku Juli 2025
Kamis, 16 Januari 2025 - 15:05 WIB
"Kita akan secara APBD memang belum teralokasi secara khusus, tapi nanti mungkin kita akan lakukan penyesuaian penyesuaian terhadap anggaran yang ada. Salah satu alternatifnya. Kami belum bisa memastikan pembiayaannya bagaimana, tetapi kita dorong proses Propemperdanya dulu selesai baru nanti skema pembiayaannya kita bicarakan lagi dengan TAPD," ujarnya.
Baca juga: Disdik DKI: Sekolah Elite Tak Masuk Program Sekolah Swasta Gratis
Sarjoko optimistis regulasi sekolah gratis segera rampung dan kebijakan bisa diterapkan pada Juli 2025.
"Ya rencananya seperti itu, tapi sekali lagi ini kita berproses ya. Kita belum bisa meyakini akan bisa diaktualisasikan di tahun ajaran baru nanti, sekali lagi akan kami dorong dari sisi perangkat aturannya dulu bisa diselesaikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyatakan regulasi atau payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk mengatur Program Sekolah Gratis ditargetkan rampung akhir Januari 2025.
Sebab, Program Sekolah Gratis akan diterapkan pada tahun ajaran baru atau Juli 2025 di wilayah Jakarta baik swasta maupun negeri. Artinya, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.
Baca juga: Disdik DKI: Sekolah Elite Tak Masuk Program Sekolah Swasta Gratis
Sarjoko optimistis regulasi sekolah gratis segera rampung dan kebijakan bisa diterapkan pada Juli 2025.
"Ya rencananya seperti itu, tapi sekali lagi ini kita berproses ya. Kita belum bisa meyakini akan bisa diaktualisasikan di tahun ajaran baru nanti, sekali lagi akan kami dorong dari sisi perangkat aturannya dulu bisa diselesaikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyatakan regulasi atau payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk mengatur Program Sekolah Gratis ditargetkan rampung akhir Januari 2025.
Sebab, Program Sekolah Gratis akan diterapkan pada tahun ajaran baru atau Juli 2025 di wilayah Jakarta baik swasta maupun negeri. Artinya, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.
Lihat Juga :