PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Bukan Sekedar Nama Baru
Kamis, 30 Januari 2025 - 11:45 WIB

Mendikdasmen Abdul Muti mengatakan perubahan PPDB menjadi SPMB ini bukan sekadar ganti nama melainkan ada sejumlah kebijakan baru. Foto/Kemendikdasmen.
JAKARTA - PPDB kini berganti nama menjadi SPMB. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan perubahan ini bukan sekadar ganti nama melainkan ada sejumlah kebijakan baru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau disingkat SPMB ini karena pemerintah ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik.
"Kedua, ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki solusinya, yang sudah baik kita pertahankan," kata Mendikdasmen di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Guru Besar UIN Jakarta itu menampik perubahan nama PPDB menjadi SPMB itu hanya sekedar ganti nama saja.
"Jadi kalau ada yang kritik paling hanya ganti nama ujung-ujungnya sama, saya kir atidak sama. Kalau sama kenapa harus diganti namanya," tegas Mu'ti.
"Sekali lagi SPMB itu bukan sekedar nama baru tapi memang ada yang baru dalam kebijakan kamu untuk memastikan setiap warga negara menfdapat pelayanan pendidikan yang benar," kata dia.
Abdul Mu'ti mengatakan, perubahan nama PPDB menjadi SPMB ini akan diikuti dengan beberapa kebijakan baru namun ini tidak berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Perubahan kebijakan yang berlaku, terangnya, adalah di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau disingkat SPMB ini karena pemerintah ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik.
"Kedua, ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki solusinya, yang sudah baik kita pertahankan," kata Mendikdasmen di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Guru Besar UIN Jakarta itu menampik perubahan nama PPDB menjadi SPMB itu hanya sekedar ganti nama saja.
"Jadi kalau ada yang kritik paling hanya ganti nama ujung-ujungnya sama, saya kir atidak sama. Kalau sama kenapa harus diganti namanya," tegas Mu'ti.
"Sekali lagi SPMB itu bukan sekedar nama baru tapi memang ada yang baru dalam kebijakan kamu untuk memastikan setiap warga negara menfdapat pelayanan pendidikan yang benar," kata dia.
Tidak Ada Perubahan untuk Penerimaan SD
Abdul Mu'ti mengatakan, perubahan nama PPDB menjadi SPMB ini akan diikuti dengan beberapa kebijakan baru namun ini tidak berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Perubahan kebijakan yang berlaku, terangnya, adalah di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Lihat Juga :
tulis komentar anda