Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya
Jum'at, 28 Februari 2025 - 07:17 WIB
Pembaruan Data Guru untuk Kelancaran Tunjangan
Guru yang memenuhi kriteria penerima tunjangan wajib memperbarui data mereka secara berkala melalui Dapodik.
Informasi yang dimasukkan harus benar dan akurat, karena kesalahan atau keterlambatan pembaruan dapat menghambat pencairan tunjangan.
Baca juga: 4 Fakta Bu Guru Salsa, Jadi Perhatian Karena Video Viral di Sosial Media
Data yang perlu diperbarui meliputi nama lengkap, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, serta status kepegawaian.
Dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa data guru dalam Dapodik akan disinkronisasi dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-TUN).
Baca juga: Menteri HAM Tolak Pemecatan Vokalis Grup Band Sukatani
Selanjutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan validasi sebelum menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Lihat Juga :