Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya

Jum'at, 28 Februari 2025 - 07:17 WIB

Jadwal Pembayaran Tunjangan Guru Non-ASN



Tunjangan akan dibayarkan dalam empat tahap (triwulan):

Triwulan I: April

Triwulan II: Juli

Triwulan III: Oktober

Triwulan IV: November

Hasil validasi dan sinkronisasi data akan diteruskan ke pemerintah daerah melalui sistem SIM-TUN untuk TPG dan SIM-ANTUM untuk TKG guna validasi dan persetujuan.

Setelah disetujui oleh pemerintah daerah, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan untuk setiap semester melalui penerbitan SKTP dan SKTK. Berdasarkan SK tersebut, Puslapdik akan menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan guru non-ASN setiap tiga bulan langsung ke rekening penerima.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!