Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya
Jum'at, 28 Februari 2025 - 07:17 WIB
Jadwal Pembayaran Tunjangan Guru Non-ASN
Tunjangan akan dibayarkan dalam empat tahap (triwulan):
Triwulan I: April
Triwulan II: Juli
Triwulan III: Oktober
Triwulan IV: November
Hasil validasi dan sinkronisasi data akan diteruskan ke pemerintah daerah melalui sistem SIM-TUN untuk TPG dan SIM-ANTUM untuk TKG guna validasi dan persetujuan.
Setelah disetujui oleh pemerintah daerah, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan untuk setiap semester melalui penerbitan SKTP dan SKTK. Berdasarkan SK tersebut, Puslapdik akan menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan guru non-ASN setiap tiga bulan langsung ke rekening penerima.
(nnz)
Lihat Juga :