Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB

Senin, 03 Maret 2025 - 19:09 WIB
"Lalu, UU Nomor 39 Tahun 99 tentang HAM, khususnya pasal 12, kemudian UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 10," tuturnya.

Mu'ti menerangkan, SPMB 2025 diterapkan berdasarkan sejumlah persoalan yang dihadapi PPDB. Pertama, dari sisi akademik terjadi penurunan kualitas sekolah unggul karena heterogenitas intake murid dan banyak murid yang mengundurkan diri. Dari sisi administrasi, terdapat pemalsuan dokumen persyaratan, antara lain dokumen domisili, sertifikat prestasi olahraga/seni, dan lainnya.

Lalu, penafsiran panduan yang berbeda-beda, perbedaan standar rapor antarsekolah dan antardaerah, sebagian sekolah swasta kekurangan/tidak memiliki murid, sekolah negeri menerima murid melebihi daya tampung. Berikutnya, dari segi potensi penyimpangan, proses proses seleksi kurang/tidak akuntabel, transparansi proses PPDB yang lemah, tidak patuh pada juknis pusat dan daerah.

Selanjutnya, akar masalah, mulai dari kesenjangan mutu pendidikan, persepsi sekolah negeri lebih murah, hingga intervensi kepentingan kelompok tertentu.

Perubahan substansi SPMB, pertama dari sisi filosofi, fokus utama pemerataan akses pendidikan melalui zonasi. Pada kebijakan lama, lebih menekankan pada kedekatan berbasis jarak atau radius satuan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!