Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB

Senin, 03 Maret 2025 - 19:09 WIB
"Filosofi utama dari kebijakan baru adalah pendidikan bermutu untuk semua yang memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon. SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah," bebernya.

Lalu, kata dia, terkait cakupan pengaturan, PPDB terbatas pada pelaksanaan teknis penerimaan peserta didik baru, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali. Sedangkan kebijakan baru dengan SPMB memiliki cakupan lebih luas, mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi, prestasi, fleksibilitas daerah, dan integrasi teknologi.

"Perubahan substantif dalam SPMB adalah pertama dalam arah kebijakan baru itu terkait domisili. Kedua, perbedaan kebijakan baru terkait prestasi meliputi prestasi akademik, nonakademik yaitu seni, bahasa, budaya, olahraga, dan kepemimpinan, yang baru adalah kepemimpinan. Kemudian afirmasi dan mutasi," paparnya.

Mu'ti juga meminta agar pemerintah daerah mengatur kuota dan mekanisme sesuai karakteristik daerah. "Dorongan inovasi mengintegrasikan kurasi prestasi, penggunaan data, dan pengawasan berbasis teknologi atau dapodik," kata menteri asal Muhammadiyah tersebut.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!