Persyaratan SPMB 2025, Periksa Batas Usia dan Dokumen yang Diperlukan

Senin, 03 Maret 2025 - 19:36 WIB

Sekolah Dasar (SD):



Berusia 7 tahun pada 1 Juli 2025.

Anak di bawah 7 tahun dapat diterima jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, yang dibuktikan dengan asesmen psikolog profesional atau rekomendasi dewan guru.

Calon murid SD tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung.

Sekolah Menengah Pertama (SMP):



Berusia maksimal 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD.

Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK):



Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah lulus SMP atau sederajat.

SMK dengan bidang keahlian tertentu dapat mensyaratkan tes bakat dan potensi tambahan.

Dokumen yang Diperlukan

Calon murid wajib menyediakan dokumen sebagai berikut:

Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai domisili.

Persyaratan usia tidak berlaku bagi penyandang disabilitas yang mendaftar di satuan pendidikan khusus atau layanan pendidikan di daerah 3T.

Persyaratan Khusus Sesuai Jalur Penerimaan

Jalur Domisili:



Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Nama orang tua atau wali dalam KK harus sesuai dengan yang tertera di rapor, ijazah, atau akta kelahiran.

Jika terdapat perbedaan nama orang tua atau wali, KK terbaru dapat digunakan dengan bukti seperti akta kematian atau akta cerai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!