Tukin Cair, Begini Perbedaan Skema Penghasilan Dosen sesuai Perpres No 19 Tahun 2025

Selasa, 15 April 2025 - 13:33 WIB
Taklimat Media mengenai Perpres No 19 Tahun 2025 tentang Tukin Kemendikti Saintek. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemendikti Saintek telah terbit. Peraturan tersebut pun telah mengubah skema penghasilan dosen ASN.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menyalurkan tukin kepada 31.066 dosen di PTN Satuan Kerja (satker) sebanyak 8.725 orang.



Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Umumkan 31.066 Dosen akan Menerima Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja juga akan dibayarkan kepada 16.540 dosen yang mengajar di PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan 5.801 dosen dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Besaran tukin yang akan diterima dosen perhitungannya seperti ini, selisih tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Hitungan ini berlaku bagi dosen yang sudah menerima tunjangan profesi.

Baca juga: Perpres sudah Terbit, Mendikti Pastikan Tukin Dosen ASN Segera Cair

Lalu jika dosen tersebut menerima tunjangan profesi lebih besar maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya saja.

Menkeu menjelaskan, anggaran pembayaran tunjangan kinerja dosen yang disiapkan sebanyak Rp2.66 triliun dengan masa pembayaran terhitung sejak Januari 2025.

Perbedaan Skema Penghasilan Dosen sesuai Perpres No 19 Tahun 2025

1. PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum)

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!