Tukin Cair, Begini Perbedaan Skema Penghasilan Dosen sesuai Perpres No 19 Tahun 2025

Selasa, 15 April 2025 - 13:33 WIB
- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi

- Perpres 19/2025: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Tukin

5. Dosen pada LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi)



- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi

- Perpres 19/2025: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Tukin

Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran tunjangan kinerja dosen ini akan menunggu Permendiktisaintek yang akan mentgatur ketentuan teknisnya.

Sementara untuk kriteria, jelas Menkeu, tukin yang akan diterima dosen itu akan tergantung pada kelas, jabatan, dan kriteria kinerjanya.

"Kemendikti Saintek nanti akan membuat kriterianya Bersama Kementerian PANTB akan menetapkan kelas, jabatan, kriteria dosen masuk dalam kelas mana itulah tukin yang akan didapatkan mereka," pungkas Menkeu.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!