Mendikdasmen Wajibkan Guru Belajar Satu Hari dalam Seminggu, Ini Aturannya

Selasa, 22 April 2025 - 06:00 WIB
Mendikdasmen Wajibkan...
Mendikdasme mewajibkan guru belajar satu hari dalam seminggu. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Kemendikdasmen mewajibkan guru belajar selama satu hari dalam satu minggu. Kewajiban ini diperkuat dengan SE Mendikdasmen Nomor 5684/ MDM.B1 / HK.04.00 / 2025 tentang Hari Belajar Guru.

Surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota, dan kepala dinas Pendidikan ini menjelaskan, sesuai dengan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru harus melakukan pemenuhan kuaifikasi akademik dan pengembangan kompetensi berkelanjutan sejalan dengan perkembangan iptek dan seni.

Baca juga: Baru Berusia 15 Tahun Yuyun Maemunah Diterima di Unesa, Cita-cita Jadi Guru

Sebagai ilustrasi, guru Matematika memiliki hari belajar yang berbeda dari guru IPA atau PJOK. Kebijakan ini juga akan berlaku pada seluruh guru mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.

Pengoptimalan PKB memerlukan Waktu belajar khusus yang kolektif kolegial. Namun pelaksanaan PKB juga perlu diatur agar tidak menggangu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!