Apakah Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP 2025? Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Kamis, 24 April 2025 - 06:00 WIB
Kabar baik bagi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 yang sudah putus sekolah. Foto/Puslapdik.
JAKARTA - Kabar baik bagi siswa penerima Program Indonesia Pintar ( PIP ) 2025. Meski sudah tidak lagi tercatat sebagai siswa di sekolah, baik karena telah lulus, putus sekolah , atau alasan lainnya, mereka tetap berhak untuk menarik dana PIP yang sudah ditransfer ke rekening masing-masing.
Hal ini ditegaskan oleh Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca juga: Cara Tarik Dana PIP di Teller Bank: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Lengkap
Ia menjelaskan bahwa selama siswa sudah tercantum dalam SK Pemberian PIP dan dananya sudah masuk ke rekening, maka dana tersebut dapat ditarik kapan saja.
Baca juga: PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
“Karena siswa tersebut sudah tercantum di SK Pemberian dan dananya sudah ditransfer ke rekening siswa, maka siswa tetap dapat mengambil dana tersebut kapan saja, baik melalui ATM maupun melalui teller,” jelas Sofiana, melansir laman Puslapdik, Kamis (24/4/2025).
Hal ini ditegaskan oleh Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca juga: Cara Tarik Dana PIP di Teller Bank: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Lengkap
Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP?
Ia menjelaskan bahwa selama siswa sudah tercantum dalam SK Pemberian PIP dan dananya sudah masuk ke rekening, maka dana tersebut dapat ditarik kapan saja.
Baca juga: PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
“Karena siswa tersebut sudah tercantum di SK Pemberian dan dananya sudah ditransfer ke rekening siswa, maka siswa tetap dapat mengambil dana tersebut kapan saja, baik melalui ATM maupun melalui teller,” jelas Sofiana, melansir laman Puslapdik, Kamis (24/4/2025).
Lihat Juga :