Apakah Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP 2025? Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Kamis, 24 April 2025 - 06:00 WIB
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun

Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000

Jumlah Penerima:



Jenjang SD: 938.160 siswa (total anggaran Rp211,08 miliar)

Jenjang SMP: 911.625 siswa (total anggaran Rp341,85 miliar)

Jenjang SMA/SMK: 399.260 siswa (total anggaran Rp359,33 miliar)

Siswa dapat menarik dana tersebut melalui ATM bagi yang telah menerima kartu debit, atau melalui teller bank bagi yang belum memiliki kartu.

Demikian informasi siswa putus sekolah tetap bisa menarik dana PIP . Semoga bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!