Apakah Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP 2025? Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Kamis, 24 April 2025 - 06:00 WIB
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun
Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000
Jenjang SD: 938.160 siswa (total anggaran Rp211,08 miliar)
Jenjang SMP: 911.625 siswa (total anggaran Rp341,85 miliar)
Jenjang SMA/SMK: 399.260 siswa (total anggaran Rp359,33 miliar)
Siswa dapat menarik dana tersebut melalui ATM bagi yang telah menerima kartu debit, atau melalui teller bank bagi yang belum memiliki kartu.
Demikian informasi siswa putus sekolah tetap bisa menarik dana PIP . Semoga bermanfaat.
Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000
Jumlah Penerima:
Jenjang SD: 938.160 siswa (total anggaran Rp211,08 miliar)
Jenjang SMP: 911.625 siswa (total anggaran Rp341,85 miliar)
Jenjang SMA/SMK: 399.260 siswa (total anggaran Rp359,33 miliar)
Siswa dapat menarik dana tersebut melalui ATM bagi yang telah menerima kartu debit, atau melalui teller bank bagi yang belum memiliki kartu.
Demikian informasi siswa putus sekolah tetap bisa menarik dana PIP . Semoga bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :