7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload

Jum'at, 09 Mei 2025 - 16:00 WIB
7 cara lapor diri untuk PPG bagi Guru Tertentu 2025. Foto/Kemendikdasmen.
JAKARTA - Bagaimana cara lapor diri untuk program PPG Guru Tertentu 2025 banyak yang belum mengetahui. Guru yang akan dipanggil untuk mengikuti program ini adalah yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain itu, berdasarkan laman PPG Kemendikdasmen, ialah guru yang masih aktif mengajar, belum memiliki sertifikat pendidik, guru dari peralihan jabatan fungsional, dan kriteria lainnya.



Baca juga: PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Pesertanya

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu ditujukan untuk guru yang dipanggil melalui notifikasi akun SIMPKB. Begitu guru sudah mengonfirmasi kesediaan maka guru tersebut harus melakukan lapor diri di akun SIMPKB masing-masing.

Cara masuk akun SIMPKB sebagai berikut:

1. Masuk melalui laman ppg.simpkb.id

2. Kemudian login dengan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar

Baca juga: 12.000 Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp3,5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?

7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025



Melansir laman UNJ, bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti PPG Guru Tertentu ini diwajibkan untuk melakukan lapor diri. Jika tidak maka tidak dapat mengikuti kegiatan ini. Jika sudah melakukan kesediaan maka bapak ibu dapat segera bergabung masuk ke Group Telegram PPG Guru Tertentu UNJ.

Tahap 1



Setelah berhasil akses SIMPKB, guru peserta wajib melakukan Lapor Diri ke LPTK yang telah ditentukan secara daring sesuai jadwal kemudian masuk ke RGTK.

Tahap 2



Info LPTK bagi setiap guru peserta dapat dilihat di akun SIMPKB masing-masing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!